Minggu, 28 Februari 2010

PEMBAJAKAN INDUSTRY MUSIK

Bicara soal bajak membajak hak cipta pada industri musik. Ternyata penjualan musik bajakan diperkirakan lebih dari 50% dari penjualan pada industri musik. Dibalik itu semua hampir seluruhnya menciptakan pelanggaran yang juga meningkat pesat. Banyak Negara yang menghasilkan Pembajak musik telah memperkenalkan peraturan baru seputar pelanggaran hak cipta. Hukumannya berat, termasuk putus hubungan dengan internet. Tetapi penjualan tersebut pada arus digital terus melonjak lebih dari 50 persen. Dari sebagian mereka para pelaku mengaku telah mendownload musik tanpa membayar. Mereka tahu apa yang telah dilakukan ialah melanggar hukum hak cipta. Pernah terjadi pembahasan dialog tentang penjualan pmbajakan musik di TV swasta. Selama itu hasilnya hampir menurunkan tingkat pembajakan pada masyarakat tetapi itu hanya sekian persen dari kerugian yang diterima industry musik. Hal yang memacu pembajakan akan terus bermunculan seiring berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan. laporan terakhir, yang telah didapat Korea Selatan kini berada di posisi kedua sebagai negara pembajak musik terbesar di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar