Minggu, 04 Oktober 2009

Krisis Kebutuhan Uang

Uang adalah sebagai alat dasar untuk bertransaksi dengan manusia lain,untuk memenuhi semua kebutuhan manusia hampir selalu dipergunakan uang sebagai alat transaksi,dengan disyaratkannya hal transaksi tersebut. Agar menjadi lebih mudah maka dibuatlah dua jenis yaitu uang logam dan uang kertas (kartal), yang didefinisikan berdasarkan nilai intrinsic ( harga beli ) dan entrinsik ( harga jual ) ketika terbentuk.
Uang logam adalah uang yang terbuat dengan nilai entrinsik lebih besar dari intrinsiknya ketika membentuknya.
Sedangkan Uang kartal adalah uang yang terbuat dengan nilai intrinsic lebih besar dari entrinsik ketika membentuknya.
Dari kesejarahan tentang transaksi – transaksi uang sebagai alat tukar.
maka timbullah tentang perhitungan transaksi langsung dan tak langsung ditambah timbulnya kata hutang dan piutang yang menjadi trend perkembangan ekonomi didunia.
Kesejatian mata uang pun terus meningkat ketika zaman sudah berkembang seperti ini. Tentunya mendorong para penjahat untuk bertindak baru dengan menciptakan uang palsu agar mendapatkan keuntungan lebih besar.
Ini tentu saja merupakan krisis keutuhan uang yang menjadi perhatian seluruh dunia yang telah berjaya sebagai uang alat tukar manusia. ketika peredaran uang palsu marak di tiap Negara begitupun Negara Indonesia.
Ketika Indonesia diserang kasus seperti ini maka Pemerintah segera siaga mengeluarkan UU perintah singkat tentang ‘‘3D’’untuk kepastian keutuhan uang apakah asli Indonesia atau palsu. dengan ”dilihat benang pengamannya, diraba halus apa kasar, dan diterawang terdapat gambar pahlawan atau tidak,’’ yang menjadi ciri khas mata uang Indonesia.
Dengan demikian kasus uang palsu di Indonesia terbendungi dan banyak yang tertangkapnya para penjahat. Kasus inipun masih tetap berlanjut agar tidak lagi terjadi penyimpangan keutuhan uang. Ditambah transaksi yang banyak kembali seiring perbaikan uang maka terjadi kembali penyimpangan keutuhan uang. Sekarang ialah tentang kelayakan mata uang. kerusakan uang tak ter-elakkan di berbagai wilayah Indonesia timbulnya penolakan - penolakan transaksi diakibatkan uang lecek atau sobek sedikit menjadi kontroversi kebijakan pemerintah dengan masyarakat yang menurunkan keutuhan uang kembali.disebabkan pasal kelayakan uang dianggap rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar